Suara.com - Pemberitaan mengenai kewajiban membeli seragam sekolah baru untuk siswa setelah Idul Fitri 1445 Hijriah menuai polemik.
Masyarakat, khususnya netizen di media sosial (medsos), merasa keberatan dengan anjuran yang disebut dibuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Dalam pemberitaan yang beredar, ketentuan membeli seragam baru itu merujuk pada Peraturan Mendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Purwosusilo menyatakan belum menerima pemberitahuan apapun dari Kemendikbud mengenai aturan baru seragam sekolah 2024.
Baca Juga: Seragam Sekolah Baru 2024 Anak SD, Apa Warnanya? Ini Jenis, Aturan hingga Jadwal Berlakunya
"Terkait pergantian seragam sekolah, kami kan belum ada surat resmi (dari Kemendikbud). Kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang persekolahan sedang mempelajari," ujar Purwo saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Purwo mengaku sudah mengetahui mengenai informasi yang beredar soal ketentuan seragam baru. Namun, ia tak mau menyimpulkan apapun dan ingin berkoordinasi lebih dahulu dengan Kemendikbud.
"Kami nggak bisa gegabah mengambil sikap. Kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasian dengan langsung dengan Kemendikbud," ucapnya.
Surat Edaran Resmi
"Ya kan isunya begitu ya di media sosial seperti itu. Tapi kami secara kelembagaan kan harus menerima surat edaran resmi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia
Karena tak ada surat resmi, Purwo memastikan seluruh siswa di Jakarta tak perlu membeli seragam baru usai libur lebaran.
Ketentuan seragam masih sama dengan yang sudah dijalankan selama ini sesuai Permendikbud nomor 50 tahun 2022 itu.
"Kami sudah sampaikan ke teman-teman seperti biasa dulu. (Pakai seragam sekolah) seperti biasa supaya tidak terjadi kegalauan dan sebagainya," katanya.