Raffi Ahmad Dikabarkan Adopsi Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama Islam?

Minggu, 14 April 2024 | 20:51 WIB
Raffi Ahmad Dikabarkan Adopsi Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama Islam?
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bersama Lily. [Instagram/@raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Raffi Ahmad dikabarkan mengadopsi seorang bayi berjenis kelamin perempuan bernama Lily.

Hal tersebut terkuak setelah Rieta Amalia memposting vlog pribadinya di YouTube. Dari video tersebut betapa Rafathar dan Rayyanza begitu senang bisa bertemu dengan Lily.

Nagita Slavina terlihat senang menggendong bayi tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dari unggahan foto di Instagram pribadinya. Bahkan di salah satu unggahannya bayi Lily sudah foto bersama dengan keluarga besar Andara.

Baca Juga:

Kiesha Alvaro Ungkap Kondisi Terkini Okie Agustina, yang Sempat Ingin Bunuh Diri usai Cerai dari Gunawan

Miskha Anak Desta Sekolah di Mana? Berani Skakmat Ayah Gegara Pegang-pegang Tamu Wanita: Bukan Muhrim!

Adopsi atau pengangkatan anak dapat dipandang sebagai salah satu solusi dalam menjamin anak-anak yatim (biologis atau sosial) agar mendapatkan haknya dengan baik, namun demikian adopsi juga dapat melhairkan dampak seperti kejahatan anak.

Dari sudut pandang Islam, adopsi dapat melahirkan beberapa dampak terkait dengan pernikahan dan waris sehingga Islam memberikan beberapa tuntunan agar niat baik seseorang dalam melakukan adopsi dapat berdampak baik pula bagi orang tua angkat, anak angkat maupun lingkungannya.

Dalam masyarakat dijumpai ada dua jenis praktek adopsi, yaitu adopsi mutlak dan tidak mutlak. Adopsi mutlak adalah mengangkat sepenuhnya anak orang lain menjadi anak kandung dengan berbagai implikasi hukumnya.

Baca Juga: Beda Sikap Rafathar dan Rayyanza Soal Lily, Bayi yang Diduga Anak Angkat Raffi Ahmad

Dalam hal ini, anak dibenarkan mempunyai hak dan kewajiban persis, sebagaimana anak kandung. Sementara itu adopsi tidak mutlak adalah mengangkat seseorang sebagai anak, namun dia tetap dianggap sebagai anak kandung orang tuanya sendiri sehingga secara hukum tidak sepenuhnya mempunya hak dan kewajiban sebagai anak kandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI