Raffi Ahmad Dikabarkan Adopsi Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama Islam?

Minggu, 14 April 2024 | 20:51 WIB
Raffi Ahmad Dikabarkan Adopsi Anak, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama Islam?
Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bersama Lily. [Instagram/@raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Raffi Ahmad dikabarkan mengadopsi seorang bayi berjenis kelamin perempuan bernama Lily.

Hal tersebut terkuak setelah Rieta Amalia memposting vlog pribadinya di YouTube. Dari video tersebut betapa Rafathar dan Rayyanza begitu senang bisa bertemu dengan Lily.

Nagita Slavina terlihat senang menggendong bayi tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dari unggahan foto di Instagram pribadinya. Bahkan di salah satu unggahannya bayi Lily sudah foto bersama dengan keluarga besar Andara.

Baca Juga:

Baca Juga: Beda Sikap Rafathar dan Rayyanza Soal Lily, Bayi yang Diduga Anak Angkat Raffi Ahmad

Kiesha Alvaro Ungkap Kondisi Terkini Okie Agustina, yang Sempat Ingin Bunuh Diri usai Cerai dari Gunawan

Miskha Anak Desta Sekolah di Mana? Berani Skakmat Ayah Gegara Pegang-pegang Tamu Wanita: Bukan Muhrim!

Adopsi atau pengangkatan anak dapat dipandang sebagai salah satu solusi dalam menjamin anak-anak yatim (biologis atau sosial) agar mendapatkan haknya dengan baik, namun demikian adopsi juga dapat melhairkan dampak seperti kejahatan anak.

Dari sudut pandang Islam, adopsi dapat melahirkan beberapa dampak terkait dengan pernikahan dan waris sehingga Islam memberikan beberapa tuntunan agar niat baik seseorang dalam melakukan adopsi dapat berdampak baik pula bagi orang tua angkat, anak angkat maupun lingkungannya.

Dalam masyarakat dijumpai ada dua jenis praktek adopsi, yaitu adopsi mutlak dan tidak mutlak. Adopsi mutlak adalah mengangkat sepenuhnya anak orang lain menjadi anak kandung dengan berbagai implikasi hukumnya.

Baca Juga: Gegara Komentar Atta Halilintar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Adopsi Bayi Perempuan dari Palestina

Dalam hal ini, anak dibenarkan mempunyai hak dan kewajiban persis, sebagaimana anak kandung. Sementara itu adopsi tidak mutlak adalah mengangkat seseorang sebagai anak, namun dia tetap dianggap sebagai anak kandung orang tuanya sendiri sehingga secara hukum tidak sepenuhnya mempunya hak dan kewajiban sebagai anak kandung.

"Islam hanya mengizinkan adopsi secara tidak mutlak, mereka tidak boleh berduaan, tidak mendapat hak waris dan hal lain sebagaimana anak kandung," kata Dr Nur Rofiah Bil Uzm dalam pengajian Fikhunnisa yang dilansir dari NU Online, Minggu (14/4/2024).

Dosen PTIQ ini menjelaskan dalam tradisi Arab sejak sebelum Muhammad diutus sebagai rasulullah, mereka mempraktekkan adopsi mutlak sehingga hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat sepenuhnya sama dengan anak dan orang tua kandung.

Kemutlakan ini tercermin dengan penisbatan mereka pada ayah angkatnya, dipanggil dengan nama ayah angkat mereka dan nasabnya pun sesuai dengan nasab istrinya, mantan istri haram dikawini dan mendapat hak waris sebagaimana anak kandung sehingga sama sekali tak ada bedanya dengan anak kandung.

Rasulullah sendiri juga memiliki anak angkat, Zaid bin Haritsah, yang kemudian dinisbatkan dengan Zaid bin Muhammad.

Kemudian turun ayat Al Ahzab ayat 37 yang menegaskan anak hasil adopsi tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Ayat tersebut juga memerintahkan Rasululah menikahi Zainab bin Jahsyi, mantan istri anak angkatnya.

Ketika itu, seorang ayah angkat menikahi mantan istri anak angkatnya adalah sesuatu yang secara sosial merupakan sebuah aib yang sangat besar sehingga pernikahan tersebut melahirkan gunjingan hebat dikalangan masyarakat, bahkan hingga kini, peristiwa ini kerap dijadikan kritikan atas Rasululah oleh para pengingkarnya.

"Inilah bagian dari risiko seorang rasul yang bertugas menyampaikan kebenaran. Kadang beliau harus melakukan sesuatu yang mungkin beliau sendiri tidak menghendakinya demi menunjukkan sebuah tradisi, dalam hal ini adalah praktek adopsi mutlak, itu bertentangan dengan ajaran Islam," katanya.

Baca Juga:

Momen Desta dan Natasha Rizky Saling Goda di Podcast Vindes: Selalu Cantik

Terungkap Penampilan Zara Putri Ridwan Kamil Usai Lepas Hijab, 'Menyala' dengan Rambut Pirang!

Hal ini untuk menunjukkkan Islam tidak melarang praktek adopsi, melaikan cara-cara pengadopsian yang mengandung manipulasi, misalnya adopsi dengan cara anak angkat dinasabkan dan dipanggil dengan nama ayah angkatnya sehingga mengandung kebohongan baik terhadap anak maupun masyarakat.

Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa "Barang siapa yang mengaku nasab selain pada ayah kandungnya sendiri, padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka baginya haram masuk surga".

"Ini bisa terjadi karena biasanya yang diadopsi berasal dari kalangan tidak mampu dan yang mengadopsi orang terhormat, ada kemungkinan anak hasil adopsi menyembunyikan asal usul sebenarnya," terang Nur Rofiah yang juga ketua Litbang Fatayat NU ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI