Sebanyak 249 tenaga kesehatan non aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan dipecat oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit setelah demonstrasi penyampaian aspirasi.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2024 sekitar 300 nakes non-ASN menggeruduk Kantor Bupati Manggarai agar SPK diperpanjang dan diberikan kenaikan gaji setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Para nakes tersebut juga menuntut adanya kenaikan tambahan penghasilan. Tak hanya itu, mereka juga meminta adanya penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Tuntutan tersebut didasari karena para nakes non ASN selama ini hanya mendapatkan upah Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu per bulannya. Para nakes menganggap upah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Lalu, aksi yang sama juga dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Tidak lama berselang, ratusan nakes tersebut SPK-nya tidak diperpanjang alias dipecat.
"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan atau Tomy.
Tomy menerangkan bahwa SPK nakes non-ASN lain yang sudah bekerja bertahun-tahun sudah diperpanjang. Ia juga mengklaim bahwa tidak ada nakes non-ASN baru yang diberikan SPK oleh Bupati Manggarai.
"Tidak memperpanjang SPK untuk 2024 mulai April. Dengan tidak diperpanjang itu, ada kemungkinan tidak bekerja lagi," tutur Tomy.
Lebih lanjut, Tomy mengungkapkan bahwa SPK berlaku setahun kemudian diperpanjang setiap tahun. Ia mengaku tidak mengetahui alasan bupati tidak memperpanjang nakes non ASN yang ikut demonstrasi tersebut.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar
Namun, menurutnya ia tidak diperpanjang karena para nakes tersebut tidak disiplin dan tidak memegang keloyalitasan.