Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Sosok Panutan Jemaah

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 13 April 2024 | 16:24 WIB
Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Sosok Panutan Jemaah
Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah [Mae/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Dalam perkara ini, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Acaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

Adapun tujuh korban yang meninggal dunia akibat insiden kecelakaan itu antara lain, Sumarno (45) warga Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (kondektur bus); Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (berusia 1 tahun); Zifana (3); Moh. Mahsun (46) warga Bekasi Selatan; Masri'in; Titik; dan Aris Riski.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI