Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Sosok Panutan Jemaah

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 13 April 2024 | 16:24 WIB
Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Sosok Panutan Jemaah
Imam Masjid Darul Falah Bekasi Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah [Mae/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan tunggal melibatkan bus PO Rosalia Indah terjadi di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024) pagi. Akibat insiden itu, 7 orang dinyatakan meninggal dunia.

Salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus Rosalia Indah adalah Moh. Mahsun (46), seorang warga yang berdomisili di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kabar meninggalnya korban dibenarkan oleh salah satu kerabatnya, Rasyid yang juga merupakan Kooordinator Rumah Tangga DKM Darul Falah, Bekasi.

Baca Juga:

Baca Juga: Gak Usah Jauh-jauh ke Puncak, Ini 10 Destinasi Wisata di Bekasi untuk Warga Jabodetabek Liburan

“Saya dapat informasi dari jemaah yang rumahnya berdekatan dari almarhum, jadi ada dari Jasaraharja menanyakan alamat rumah almarhum,” kata Rasyid saat ditemui di Masjid Darul Falah, Sabtu (13/4/2024).

Raysid mengungkap, kabar meninggalnya Mahsun begitu membuat dirinya dan sejumlah jemaah Masjid Darul Falah Bekasi syok. Pasalnya, korban merupakan salah satu Imam di masjid tersebut.

“Jadi keseharian beliau memang Imam masjid, dan beraktifitas di masjid ini,” ujarnya.

Diceritakan Rasyid, Moh. Mahsun hampir 20 tahun telah mengabdi di Masjid Darul Falah Bekasi. Hampir setiap hari, Mahsun selalu menjadi Imam saat pelaksanaan salat Fardhu berjamaah di masjid tersebut.

Baginya, Moh. Mahsun merupakan sosok Imam yang sudah dijadikan panutan oleh jemaah masjid tersebut.

Baca Juga: Siapa Pemilik Rosalia Indah? Menhub Peringatkan Sanksi Tegas Pasca Kecelakaan Tol Batang

“Kesehariannya beliau amanah dan selalu menjadi panutan kami, karena bacaan Al Quran nya cukup banyak, dan kita juga banyak belajar mendengarkan dari tilawahnya jadi kita bisa menjadi hafal sedikit demi sedikit,” ujar Rasyid.

Selain menjadi Imam masjid, Moh. Mahsun juga aktif mengajar ngaji di tempat pendidikan Al-Quran (TPA) Darul Falah. Letak TPA tersebut pun masih satu area dengan Masjid Darul Falah.

Hampir setiap hari tepatnya selepas salat Ashar, Moh. Mahsun akan dengan telaten mengajar sejumlah anak-anak di TPA tersebut.

Tak hanya anak-anak, Moh. Mahsun juga kerap mengajar ngaji bapak-bapak yang tinggal di sekitar Masjid Darul Falah. Biasanya, pengajaran akan dilakukan secara private di rumah masing-masing muridnya.

“Di luar dari masjid, beliau juga banyak membantu warga sini ada bapak-bapak, kebanyakan si anak-anak, beliau guru ngaji TPA,” tutur Rasyid.

Rasyid menyebut, meski kesehariannya Moh. Mahsun merupakan sosok yang pendiam, namun dia begitu dekat dan ramah dengan warga sekitar.

Tak heran, jika kepergian Moh. Mahsun pun akhirnya membawa duka mendalam bagi warga sekitar terutama jemaah Masjid Darul Falah Bekasi.

Bahkan Rasyid menyebut, pihaknya bakal kesusahan untuk mencari sosok pengganti Imam masjid seperti Moh. Mahsun.

“Kita kehilangan sekali, dan kami masih mencari pengganti beluai dan buat kami agak susah. Karena kami sudah satu hati, buat kami beliau itu menjadi panutan,” tandasnya.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka buntut kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menelan tujuh korban jiwa di KM 370 A Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024).

Stefanus mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (11/4/2024) malam.

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Dalam perkara ini, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Acaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

Adapun tujuh korban yang meninggal dunia akibat insiden kecelakaan itu antara lain, Sumarno (45) warga Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (kondektur bus); Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (berusia 1 tahun); Zifana (3); Moh. Mahsun (46) warga Bekasi Selatan; Masri'in; Titik; dan Aris Riski.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI