Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 13 April 2024 | 15:47 WIB
Kekayaan Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes Karena Demo Naik Rp 29 Miliar
Bupati Manggarai yang pecat 248 nakes karena demo minta naik gaji
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit menjadi sorotan publik setelah ia memberhentikan secara sepihak (memecat) 249 tenaga kerja atau nakes. Ratusan nakes ini dipecat setelah mereka melakukan demonstrasi meminta kenaikan gaji.

Tindakan ini pun dikecam publik. Berdasarkan penelusuran harta kekayaan yang dilaporkan, ternyata bupati ini mengalami kenaikan harta yang sangat signifikan di tahun lalu.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK diketahui jika harta kekayaannya pada tahun 2023 mencapai Rp 33,1 miliar.

Padahal pada jangka waktu satu tahun sebelumnya, tahun 2022 harta kekayaan bupati ini hanya mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Profil Herybertus GL Nabit, Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Usai Demo Tuntut Kenaikan Upah

Kenaikan yang signifikan dari harta kekayaan Herybertus sendiri tampaknya terlihat dari harta tanah dan bangunan. Total kekayaan dari harta tanah dan bangunannya mencapai Rp 33.840.010.000 di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022 hanya Rp 2.692.518.000.

Informasi ini kemudian dibagikan ulang oleh akun publik yang juga mendapatkan komentar kecaman dari netizen disebutkan jika tindakan bupati ini sangat tidak mencerminkan azas kepemimpinan yang mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat.

Pecat ratusan nakes karena demo ingin naik gaji

Sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN) dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit usai demonstrasi penyampaian aspirasi yang dilakukan ratusan nakes itu.

Pada 12 Februari 2024, sekitar 300 nakes non ASN menggeruduk Kantor Bupati Manggarai menuntut SPK diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).

Para nakes itu juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamasil). Selain itu, mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tuntutan ini didasari para nakes non ASN yang selama ini hanya mendapat upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan. Para nakes menilai upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kemudian aksi serupa juga dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Tak lama berselang ratusan nakes itu SPK-nya tidak diperpanjang alias dipecat.

"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan atau Tomy dikutip Detikcom, Selasa (9/4).

Tomy menjelaskan SPK nakes non ASN lainnya yang sudah bekerja bertahun-tahun sudah diperpanjang. Dia pun mengklaim tak ada nakes non ASN baru yang diberikan SPK oleh Bupati Manggarai.

"Tidak memperpanjang SPK untuk 2024 mulai April. Dengan tidak diperpanjang itu, ada kemungkinan tidak bekerja lagi," kata Tomy.

Tomy mengatakan SPK berlaku setahun lalu biasanya diperpanjang setiap tahun.

Dia mengatakan tidak mengetahui alasan bupati tak memperpanjang nakes non ASN yang ikut demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes Gegara Demo Naik Gaji

"Pak Bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," ujarnya.

Setelah pemecatan itu, ratusan nakes non ASN menyampaikan permintaan maaf. Mereka memohon agar Bupati kembali mempekerjakan mereka lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI