Suara.com - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengamankan tiga remaja berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16), karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur.
"Para terduga pelaku diamankan di rumah di wilayah Kecamatan Praya Tengah," kata Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Maqnun di Praya, Sabtu (13/4/2024).
Ketiga pelaku diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) yang merupakan warga Kecamatan Kopang.
"Ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulannya Dijadikan Bahan Candaan, Nama Saipul Jamil Jadi Trending Topic
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita saat korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.
Kemudian korban diajak keliling menuju Kota Praya dan setelah keliling itu, terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku inisial MY di Kecamatan Praya Tengah.
"Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalan sepi, apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku," katanya.
Sekitar pukul 23.30 WITA korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk melakukan rudapaksa oleh para terduga pelaku.
"Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku di mana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Dirikan Posko Lebaran 2024
Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," katanya. (Antara)