Pembatasan angkutan barang arus balik Lebaran 2024
Di masa perjalanan arus balik mudik Lebaran 2024, pemerintah juga menerapkan pembatasan terhadap angkutan barang guna mengurai kemacetan lalu lintas. Karena, volume kendaraan selama arus balik Lebaran diprediksi akan semakin bertambah, baik itu di jalan tol ataupun non tol.
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang ini dilakukan terhadap:
• Mobil barang dengan sumbu tiga maupun lebih
• Mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan
• Mobil barang yang dilengkapi dengan kereta gandingan
• Mobil barang yang mengangkut galian, hasil tambang dan matetial bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari penerapan pembatasan, yakni:
• Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG)
Baca Juga: Lebaran 2024: Terjadi Peningkatan Volume Lalin Tol Luar Jawa, Tembus 70 Persen
• Kendaraan hantaran uang ke bank atau lainnya