Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Korup Rp200 T, Warganet Sindir Kasus Suami Sandra Dewi

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 12 April 2024 | 18:15 WIB
Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Korup Rp200 T, Warganet Sindir Kasus Suami Sandra Dewi
Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Korup Rp200 T, Warganet Sindir Kasus Suami Sandra Dewi [Tangkap layar Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di kota Ho Chi Minh, Vietnam pada 11 April 2024 waktu setempat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan bernama Truong My Lan. Lan divonis mati lantaran terbutki melakukan penipuan dan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp200 triliun.

Mengutip dari laporan media lokal setempat, VN Express, perempuan 68 tahun yang juga menjabat sebagai dewan direksi perusahaan real estate itu bersalah atas pelanggaran peraturan pinjaman bank, penggelapan aset dan suap.

Kasus ini berawal dari DPRD-nya kota Ho Chi Minh menyetujui proyek pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Bac Phuoc Kien, distrik Nha Be. Luas proyek pembangunan ini mencapai 90 hektare dan memakan biaya sebesar miliaran Dong Vietnam.

Baca juga:

Baca Juga: Hasil Uji Coba Timnas Vietnam vs. Yordania Beri Sinyal Positif pada Indonesia

Proyek fantastis itu kemudian digarap oleh perusahaan bernama Guoc Cuong Gia Lai yang dimiliki oleh tersangka lain bernama Nguyen Thi Nhu Loan. Perusahaan yang ditunjuk oleh DPRD-nya kota Ho Chi Minh itu kemudian bekerjasama dengan perusahaan bernama Sunny Island.

Perusahaan Sunny Island ini kemudian diketahui dimiliki oleh Truong My Lan. Sunny Island melansir dari laporan VN Express menjadi cangkang perusahaan Van Thinh Phat Grup yang sepenuhnya dimiliki oleh Lan.

Lan kemudian melakukan pinjaman ke Saigon Commercial Bank sebesar 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp702 triliun. Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.

Baca juga:

Mengutip dari laporan BBC, selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.

Baca Juga: Calon Lawan Timnas Indonesia U-23 Susah Payah Kalahkan Vietnam, Sampai Adu Penalti

Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman. Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hiduo.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Truong My Lan tentu saja jadi sorotan di Vietnam. Di Indonesia, sejumlah netizen juga menyoroti kasus ini.

Di platform media sosial X, sejumlah netizen kemudian membandingkan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka.

"Kapan ya di Indonesia bisa begini, miris amat liatnya disini," cuit salah satu pengguna X.

"Harusnya suami sandra dewi dihukum mati, Gedek soalnya liat sandra dewi watados gitu, malah minta doain lagi, gak punya malu bgt," timpal akun lainnya.

"Ngitung 271 T aja gak kelar ini lagi 702T itu duit udah kaya sungai ngalir mulu set dah," sambung akun lainnya.

Kasus Korupsi Harvey Moies

Kuasa Hukum suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, membantah bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram (Kg).

Bantahan itu setelah media massa memberitakan adanya penggeledahan di kediaman Harvey Moeis oleh Kejagung beberapa hari lalu.

Pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar. Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan persnya dikutip Senin (8/4/2024).

Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI