Mobil Satu Keluarga Ditabrak KA Argo Semeru, PT KAI: Pengemudi Memaksa Melintas

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 12 April 2024 | 17:35 WIB
Mobil Satu Keluarga Ditabrak KA Argo Semeru, PT KAI: Pengemudi Memaksa Melintas
Mobil Satu Keluarga Ditabrak KA Argo Semeru, PT KAI: Pengemudi Memaksa Melintas [Tangkap layar Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manager Humas Daop 7 Madiun Kuswardojo menjelaskan perihal insiden tertabraknya mobil berisi satu keluarga oleh KA Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta pada Jumat (13/4) waktu setempat.

Menurut Kuswardojo, perlintasan tanpa palang pintu yang menjadi tempat kecelakaan itu sebenarnya tidak bisa dilintasi mobil. Di lokasi tersebut, juga sudah diberi patok agar tidak bisa dilintasi oleh kendaraan.

Namun, diduga pengemudi mobil memaksa untuk melintasi perlintasan tanpa palang pintu dan penjagaan tersebut hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca juga:

“Di lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi kejadian. Kemudian, mobil tersebut menemper KA Argo Semeru relasi Surabaya-Gambir,” terang Kuswardojo seperti dikutip dari beritajatim.com--jaringan suara.com.

Kuswardjojo menerangkan bahwa perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku kata Kuswardjojo.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.

“Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas,” terangnya.

Baca juga:

Baca Juga: Catat! Ketentuan Ibu Hamil Naik Kereta Api Saat Arus Balik

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI