Termasuk Kondektur, Ini Daftar 7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Akibatnya, sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 15 orang luka-luka dan 12 orang lainnya selamat.
"Tinggal tiga pasien, satu yang luka berat dan dua luka ringan," tuturnya.
JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Ancaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.