Jadi Tersangka Gegara Microsleep hingga Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan Polisi?

Jum'at, 12 April 2024 | 15:45 WIB
Jadi Tersangka Gegara Microsleep hingga Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan Polisi?
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono (kiri) ketika meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024) [ANTARA/HO-Jasa Raharja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Termasuk Kondektur, Ini Daftar 7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Akibatnya, sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 15 orang luka-luka dan 12 orang lainnya selamat.

"Tinggal tiga pasien, satu yang luka berat dan dua luka ringan," tuturnya.

JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Ancaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI