Jadi Tersangka Gegara Microsleep hingga Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan Polisi?

Jum'at, 12 April 2024 | 15:45 WIB
Jadi Tersangka Gegara Microsleep hingga Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan Polisi?
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono (kiri) ketika meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024) [ANTARA/HO-Jasa Raharja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di KM 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2024).

Setelah berstatus tersangka, apakah JW langsung ditahan?

Baca Juga:

Sopir Ngantuk Berat Bikin 7 Penumpang Bus Rosalia Indah Tewas, Ini 5 Faktanya

Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Tidak Injak Rem Saat Laka Maut Km 58

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan JW kini telah ditahan.

"Sudah ditahan di Rutan Polres Batang," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan JW sebagai tersangka.

Dalam keterangannya kepada polisi, JW mengaku kelelahan saat berkendara hingga akhirnya tidak dapat menghindari kecelakaan.

Sebelum kecelakaan terjadi, JW sempat mengalami microsleep di kilometer 370.

Baca Juga: Heboh Helikopter Mendarat di Tol untuk Evakuasi Korban Kecelakaan Rosalia Indah, Padahal Buat Ini

Baca Juga:

Termasuk Kondektur, Ini Daftar 7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Akibatnya, sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, 15 orang luka-luka dan 12 orang lainnya selamat.

"Tinggal tiga pasien, satu yang luka berat dan dua luka ringan," tuturnya.

JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Ancaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI