"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," lanjut Sonny.
Polisi juga memperoleh keterangan dari para saksi dam melakukan gelar perkara sehingga cukup bukti untuk menetapkan JW sebagai tersangka.
Selain harus dirawat di rumah sakit, JW juga mengalami syok berat dan trauma, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat lantas Polres Batang AKBP Wigiyadi dalam keterangan terpisah di RSI Weleri Kendal, Kamis (11/4/4024).
JW yang masih dirawat di rumah sakit tetap harus menunggu kasus hukum bergulir.
Kekinian, ia disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi para korban yang nyawanya terenggut dalam kecelakaan maut itu.
Pihak kepolisian juga turut memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban dalam bentuk trauma healing.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang