Suara.com - Sosok sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024) harus menghabiskan Lebaran tahun ini dengan tragedi.
Pasalnya, ia dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang terjadi pada arus mudik Lebaran tahun ini di tol km 370 A atau ruas Tol Batang - Semarang.
Polisi kini telah menetapkan si sopir menjadi tersangka dan ia harus menanti proses hukum yang masih berlanjut. Padahal, ia juga mengalami trauma berat lantaran mengalami insiden maut itu.
Lantas, siapa sosok sopir bus Rosalia Indah itu dan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka?
Baca Juga: Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang
Sopir JW dinilai mengantuk saat kemudikan bus
Sosok sopir bus Rosalia Indah yang bernasib nahas tersebut berinisial JW (44). JW kala itu membawa puluhan penumpang melalui ruas Tol Semarang-Batang dengan nomor polisi AD 7019 OA.
Nahas, pada Kamis pagi 06.35 WIB, bus yang dikendalikan oleh JW keluar dari jalur dan masuk ke sebuah parit dengan jarak 200 meter.
Dalam insiden tersebut, 7 korban penumpang tewas, 15 penumpang luka ringan dan 12 lainnya selamat. Salah satu korban yakni sang kondektur bus yang kerap menemani JW bahkan sampai terjepit bodi bus itu.
Kini, JW dirawat intensif di IGD RSI Weleri Kendal. Sudah jatuh tertimpa tangga, JW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan bahwa JW berada dalam kondisi mengantuk kala mengemudikan bus. Polisi menilai adanya kelalaian JW dalam kecelakaan maut itu.
Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Tidak Injak Rem Saat Laka Maut Km 58
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," beber Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," lanjut Sonny.
Polisi juga memperoleh keterangan dari para saksi dam melakukan gelar perkara sehingga cukup bukti untuk menetapkan JW sebagai tersangka.
Selain harus dirawat di rumah sakit, JW juga mengalami syok berat dan trauma, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat lantas Polres Batang AKBP Wigiyadi dalam keterangan terpisah di RSI Weleri Kendal, Kamis (11/4/4024).
JW yang masih dirawat di rumah sakit tetap harus menunggu kasus hukum bergulir.
Kekinian, ia disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi para korban yang nyawanya terenggut dalam kecelakaan maut itu.
Pihak kepolisian juga turut memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban dalam bentuk trauma healing.
Kontributor : Armand Ilham