1.835 Kecelakaan Terjadi di Masa Arus Mudik Lebaran 2024, Polri: Turun 15 Persen

Jum'at, 12 April 2024 | 15:26 WIB
1.835 Kecelakaan Terjadi di Masa Arus Mudik Lebaran 2024, Polri: Turun 15 Persen
Lebih dari 400.000 mobil keluar masuk Jabodetabek di H1 Lebaran 2024. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1.835 kecelakaan terjadi di masa arus mudik Idul Fitri 2024.

Angka tersebut diklaim menurun jika dibanding dengan masa mudik Lebaran tahun lalu.

Baca Juga:

Kapolri: Puncak Arus Mudik Terlewati, Kecelakaan Tol Cikampek Jadi Bahan Evaluasi

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2024 Lebih Tinggi dari Mudik, Menhub Sebutkan Kerja dari Rumah

Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut penurunannya mencapai 15 persen.

“Secara nasional kecelakaan lalu lintas ini ada penurunan dari 2.159 turun menjadi 1.835 atau turun 15 persen,” kata Aan kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, Aan juga mengungkapkan data korban meninggal dunia dan luka ringan mengalami penurunan. Sementara luka berat mengalami peningkatan sebesar 13 persen.

“Meninggal dunia juga turun 3 persen dari 291 menjadi 281. Kemudian luka berat ada kenaikan 13 persen dari 281 menjadi 317. Lalu luka ringan turun 3.036 menjadi 2.424 itu kita bandingkan massa arus mudik dan balik tahun lalu,” katanya.

Baca Juga:

Baca Juga: Arus Balik Masih Landai, Polri Tunda One Way dari KM 414 Kalikangkung-KM 72 Tol Cipali

Potret Mudik 2024: Ada yang Berkorban Sebrangi Lautan hingga Menahan Rindu Tak Bisa Pulang

Aan lantas merincikan ada sekitar 433 kasus kecelakaan yang terjadi adu banteng atau tabrakan depan. Kemudian 379 kasus kecelakaan depan belakang.

Adapun kecelakaan tunggal tercatat terjadi sebanyak 342. Sebagian besar daripada kecelakaan ini menurut Aan disebabkan faktor kelelahan daripada pengemudi.

“Kecelakaan ini masih sepeda motor ya yang tertinggi. Sepeda motor ini masih tertinggi 73 persen. Disusul oleh kendaraan angkut orang atau bus 12 persen. Kemudian disusul oleh angkutan barang 10 persen, mobil pribadi 2 persen, yang lainnya 3 persen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI