Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang

Jum'at, 12 April 2024 | 14:51 WIB
Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka buntut kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menelan tujuh korban jiwa di KM 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (11/4/2024) malam.

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:

Termasuk Kondektur, Ini Daftar 7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Dalam perkara ini, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Acaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

"Dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," jelas Satake.

Baca Juga:

Sopir Ngantuk Berat Bikin 7 Penumpang Bus Rosalia Indah Tewas, Ini 5 Faktanya

Baca Juga: Menhub Ungkap Laka Maut Travel Gelap di Tol Japek KM 58: Sopir Kecapekan, 4 Hari Nyopir Terus

Sementara ketujuh jenazah korban, lanjut Satake, telah diserahkan ke pihak keluarga. Kekinian masih ada tiga pasien yang masih dirawat di RSI Kendal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI