Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang

Jum'at, 12 April 2024 | 14:51 WIB
Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka buntut kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menelan tujuh korban jiwa di KM 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (11/4/2024) malam.

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Menhub Ungkap Laka Maut Travel Gelap di Tol Japek KM 58: Sopir Kecapekan, 4 Hari Nyopir Terus

Termasuk Kondektur, Ini Daftar 7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Dalam perkara ini, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Acaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

"Dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," jelas Satake.

Baca Juga:

Sopir Ngantuk Berat Bikin 7 Penumpang Bus Rosalia Indah Tewas, Ini 5 Faktanya

Baca Juga: Sopir Ngantuk Berat Bikin 7 Penumpang Bus Rosalia Indah Tewas, Ini 5 Faktanya

Sementara ketujuh jenazah korban, lanjut Satake, telah diserahkan ke pihak keluarga. Kekinian masih ada tiga pasien yang masih dirawat di RSI Kendal.

"Tinggal tiga pasien, satu yang luka berat dan dua luka ringan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI