6. Ketika melihat tuan rumah bergerak untuk melakukan sesuatu, jangan mencegahnya.
Selain adab-adab dalam bertamu di atas, Syekh Sulaiman al-Jamal juga menjelaskan adab-adab yang lain dalam bertamu:
"Sebagian adab dalam bertamu adalah tidak beranjak keluar kecuali atas seizin tuan rumah, tidak duduk di hadapan ruangan perempuan, tidak banyak memandangi ruangan tempat keluar makanan," (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 17, halaman 407).
Sebagian adab yang lain dalam bertamu adalah ketika seseorang hendak menginap, hendaknya tidak melebihi dari tiga hari, hal ini sesuai dengan anjuran dalam hadis:
"Jamuan hak tamu berjangka waktu tiga hari. Lebih dari itu, jamuan adalah sebuah sedekah. Tidak boleh bagi tamu untuk menginap di suatu rumah hingga ia menyusahkannya," (HR. Bukhari Muslim).
Maka sebaiknya adab-adab di atas benar-benar dijaga dan dilaksanakan pada saat bertamu ke rumah orang lain, agar tercapai maksud dan tujuan dalam bertamu sehingga akan terjalin hubungan yang baik.