Suara.com - Viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan foto-foto seorang perempuan yang disebut sebagai istri seorang oknum TNI. Istri oknum TNI tersebut diduga ditangkap karena melaporkan suaminya yang selingkuh.
Karena melaporkan suami selingkuh tersebut, diduga itulah yang menyebabkan dirinya ditangkap anggota Polresta Denpasar.
Postingan ini diunggah oleh akun @maklambeturah2 pada Kamis (11/4/2024).
“Morning beb,..
Bagaimana suasana lebaranmu...???
Minal aidzin wal Faidzin, maaf lahir bathin kalo Mak suka bikin sebel kamu
Tlg atensinya pak Kapolri dan Panglima, bagaimana ini bisa terjadi
Tlg atensinya @kaksetosahabatanak
Untuk anak si Ibu yang masih menyusui agar dipastikan mendapat haknya. Terima kasih,” tulis akun tersebut.
Warganet pun banyak yang mulai kesal dengan informasi ini dan marah di kolom komentar.
“Udah lelah bicara hukum & demokrasi di akhir periode Jokowi ini, halusinasi aja bicara negara maju kalo model hukum & demokrasi macam ini,” ujar @riza***
“Msh dari satu sisi aja...nanti aja komen klo udah ada penjelasan dari pihak yg satunya...karna yg terzolimi gak selalu wanita,siapa tau suaminya juga merasa di zolimi,” ujar @yoga***
“Di indo ini klo gk kuat, kita yg lapor, kita yg ditangkap,” ujar @heri***
Tanggapan Polresta Denpasar
Atas informasi ini, pihak Polresta Denpasar membenarkan adanya penangkapan. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan video penangkapan tersebut memang ada setelah terbitnya laporan polisi.
Hal ini terjadi pada kamis 4 april 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, di SPBU jalan trans yogi Cibubur Jabar. Polresta Denpasar mengamankan tersangka berinisial AP, Perempuan 34 tahun, pekerjaan medis, yang beralamat di Legenda Wisata kelurahan Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
“Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU.ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” ujar Jansen.
Hal ini juga tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, maka untuk keamanan dan kenyamanan, jenis penahanan ini dialihkan menjadi penahanan rumah yang berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman Jl. Raya Pemogan, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” jelas Jansen.