Sebanyak 240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Termasuk Setya Novanto Hingga Djoko Susilo

Bella Suara.Com
Rabu, 10 April 2024 | 16:58 WIB
Sebanyak 240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Termasuk Setya Novanto Hingga Djoko Susilo
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi berkah bagi banyak orang, termasuk juga bagi para terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Wachid menjelaskan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, menguttip Antara, Rabu.

Namun Wachid memastikan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Juga: 25 Kata-Kata Idul Fitri yang Menyentuh, Cocok untuk Menyambung Silaturahmi!

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," katanya.

Menurut Wachid, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” jelasnya.

Bukan cuma itu saja, Wachid menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” katanya.

Baca Juga: Tingkah Lucu Ketua Nahyan Saat Salat Idul Fitri Bareng Bobby Nasution, Ini Potretnya

Diketahui, dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI