Suara.com - Mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah dikonfirmasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penerimaan remisi Setya Novanto tidak hanya terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Pada tahun 2023 lalu misalnya, Setya Novanto juga mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 381 narapidana di Lapas Sukamiskin, sebanyak 240 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Baca Juga: Khawatir Kolesterol Naik Saat Lebaran? Dokter Zaidul Akbar Sarankan Resep Tradisional Ini
"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang, dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," ujar Wachid di Bandung, Rabu.
Selain Setya Novanto, terdapat pula nama-nama besar lainnya yang turut mendapatkan remisi, seperti mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
Mereka semua mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.
Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, termasuk shalat Idul Fitri dan memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarga selama tiga hari berturut-turut.
“Kita memberikan kesempatan mereka untuk bertemu (keluarga) di Hari Raya Idul Fitri,” katanya.