Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra.
Sebagian ulama mengatakan, seseorang harus mengqadha shalat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam.
Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur.
Ulama juga mengatakan jika cukup shalat dua rakaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunnah.
Ulama lain mengatakan, jika imam shalat Id di mushala maka ia shalat Id dua rakaat, tapi jika imam shalat di luar mushala maka ia shalat Id empat rakaat.
Ada juga ulama mengatakan, tidak perlu mengqadha shalat Id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya.