Polres Jakarta Utara Didemo: Desak Bebaskan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon

Selasa, 09 April 2024 | 21:27 WIB
Polres Jakarta Utara Didemo: Desak Bebaskan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon
Warga Kampung Bayam berada di dalam tenda saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok massa menggelar aksi solidaritas menuntut Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon agar dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/4/2024).

Berdasar foto yang diunggah akun Instagram @serikattahanan terlihat massa membawa atribut berupa poster bertuliskan kalimat 'FURQON TIDAK BERSALAH' dan 'BEBASKAN FURQON'.

Dalam keterangannya Serikat Tahanan mengaku menerima laporan brxaxzzzazahwa Furqon diduga mengalami pemerasan, ancaman kekerasan dan perundungan selama ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami mendesak para polisi di @polres_metro_jakarta_utara untuk lebih becus mengurus tahanan, sebab jika tidak, pulangkan Muhammad Furqon agar kami bisa mengurusnya sendiri. Berikan perlakuan manusiawi terhadap tahanan sekarang juga!," tulisnya.

Baca Juga: Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun, Heru Budi Bilang Gini

Serikat Tahanan juga mengunggah isi surat yang ditulis Furqon dalam tahanan. Surat tersebut berisi harapan adanya kuasa hukum yang memiliki keberanian dalam menuntut keadilan atas perkara yang dialaminya.

"Saya rasakan untuk perjuangan ini sangat dan harus dikuatkan kuasa hukum. Seharusnya kuasa hukum yang menangani perjuangan ini lebih berani daripada saya di dalam sel yang menjalani, karena ini adalah perjuangan yang harus dimenangkan rakyat jelata," tulisnya.

Ditangkap Polisi

Sebelumnya Furqon ditangkap aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara pada Selasa (2/4), bertepatan saat sedang berbuka puasa. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan penyerobotan aset milik PT Jakpro dengan menempati KSB beberapa waktu lalu.

KSB merupakan hunian yang dijanjikan oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan saat masih menjabat untuk warga eks Kampung Bayam yang tergusur lantaran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu.

Baca Juga: Tangkap Eks Warga Kampung Bayam, Istri Furqon Sebut Polisi Represif: Makanan Buka Puasa Diinjak-injak!

Warga yang merasa bangunan itu adalah hak mereka kerap memaksa tinggal di KSB. Pihak Jakpro pun justru melaporkan tindakan sejumlah warga ini kepada kepolisian.

Sementara, Pemprov DKI kini menawarkan Rumah Susun (Rusun) sebagai pengganti hunian KSB untuk warga eks Kampung Bayam. Sebagian warga bersedia di relokasi, tapi ada beberapa yang tak mau dan masih ingin tinggal di KSB.

Diah selaku istri Furqon membenarkan adanya penangkapan terhadap suaminya itu. Bahkan, ia sendiri sempat ikut diringkus meski akhirnya dibebaskan.

"Iya betul dia ditangkap di Jalan Tongkol 10 di Huntara (Hunian Sementara) di hunian sebelumnya," ujar Diah saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).

Diah mengaku melihat kejanggalan atas penangkapan terhadap Furqon. Apalagi kepolisian disebutnya tak membawa surat penangkapan dan terkesan represif.

"Jadi kejadiannya dari adzan maghrib tiba di ruang pak Furqon tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak, ada salah satu warga yang mau videokan dirampas," tuturnya.

Belakangan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan KSB. Salah satunya dengan menemui eks warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.

"Saya sudah ketemu warga kampung Nagrak," kata Heru kepada wartawan, Jumat (5/4).

Di sisi lain, Heru juga mengklaim telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara dan PT Jakpro untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Sudah ada Wali Kota dan Jakpro," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI