Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada keluarga hingga kuasa hukum tersangka korupsi tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas Rumah Tahanan atau Rutan saat berkunjung.
"KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apapun kepada segenap Jajaran Cabang Rutan KPK atas pelayanan yang telah diberikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/10/2024).
Ali menegaskan, jajaran cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan Prosedur dan Ketentuan yang berlaku.
"Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnyaa dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan," ujar Ali.
Baca Juga: Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri
Kepada keluarga atau pengunjung Rutan KPK yang mendapati petugas meminta sesuatu atau melakukan pemerasan dapa melaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Cal Center 198, Website: https://kws.kpk.go.id, Email ke [email protected] atau WhatsApp 0811-959-575.
"Oleh karenanya, untuk mewujudkan pelayanan Cabang Rutan KPK yang berintegritas dan optimal, butuh komitmen bersama antara jajaran petugas dan seluruh pihak, termasuk pengunjung Rutan," kata Ali.