Ditantang KKN di Papua, Eks BEM UI Jawab dengan Fakta Menohok: Militer Jangan Denial

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 09 April 2024 | 11:47 WIB
Ditantang KKN di Papua, Eks BEM UI Jawab dengan Fakta Menohok: Militer Jangan Denial
Ditantang KKN di Papua, Eks BEM UI Jawab dengan Fakta Menohok: Militer Gak Usah Denial [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan kritik pedas terkait kasus penganiayaan warga sipil di Papua oleh aparat.

BEM UI pada unggahan di akun sosial media menuliskan bahwa ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kasus penganiayaan warga sipil oleh oknum tentara.

"TNI Aniaya Sipil, Hentikan Pelanggaran HAM di Papua!” tulis judul yang diunggah akun BEM UI seperti dikutip, Selasa (8/4).

Baca juga:

Pada video tersebut, pihak BEM UI menegaskan bahwa kasus penganiayaan kepada warga sipil di Papua sebagai bentuk pelanggaran UUD 1945 Pasal 281 ayat 4.

Catatan BEM UI bahwa ini bukan kasus pertama. Menurut BEM UI, kasus sama pernah terjadi pada Februari 2022. Kasus ini menurut rekomendasi Komnas HAM menyatakan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521 Dadaha Yodha diduga menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

Masih menurut BEM UI, pada 2014 juga terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Paniai yang berujung 4 orang tewas dan 21 luka-luka akibat perbuatan oknum TNI.

BEM UI pada video itu juga menyebut bahwa sepanjang 2023, kasus pelanggaran HAM meningkat drastis.

Baca juga:

Baca Juga: Mengenal Izdeliye-53, Drone Baru Pengembangan dari ZALA Lancet

Data yang bersumber dari Komnas HAM itu menyatakan bahwa sekitar 60 persen kasus kekerasan terjadi di dua daerah otonom yang baru dimekarkan pada akhir 2022, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI