Suara.com - Komika Priya Prayogha Pratama atau yang memiliki nama panggung Babe Cabita dikabarkan meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Babe Cabita salah satunya dibagikan oleh sesama rekan komika yakni Oki Rengga.
Babe Cabita diinformasikan meninggal dunia pukul 06.38 WIB, Selasa (9/4/2024) di RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Meninggalnya komika yang identik dengan rambut kribo itupun menyisakan duka mendalam bagi rekan dan kolega.
Baca Juga: Babe Cabita Wafat, Ernest Prakasa hingga Arie Kriting Ucap Duka Mendalam
Tak sedikit yang mengenang jasanya semasa hidup, salah satu warisannya yakni di Kementerian Keuangan.
Hal itu seperti diungkapkan oleh mantan juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.
Melalui unggahan di akun Twitternya, Yustinus menyebut Babe Cabita turut memberi andil bagi kemajuan Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani.
"RIP Babe Cabita...kepergian yang mengejutkan. Terima kasih untuk kebersamaan yang saling menguatkan. Persis setahun lalu, anda memberi banyak masukan berharga kepada Bu Sri Mulyani," tulisnya seperti dikutip, Selasa (9/4/2024).
Diketahui pada tahun 2023 lalu Babe Cabita dan sejumlah public figure sempat melontarkan kritik terhadap Kementerian Keuangan lantaran besarnya denda pajak yang mereka terima dari Ditjen Pajak RI.
Melalui unggahan di akun Twitternya, Babe Cabita mulanya mengeluhkan kena denda pajak. Sat mengajukan surat permohonan dihapus ditolak.
"Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku udah bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar Rp16 juta karena aku kemaren kurang edukasi dan ternyata masih harus bayar dendanya Rp70 juta. Ampuuuun...dendanya bisa dihapus ga?" ucapnya.
"Katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan, aku sudah buat tapi ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai Rp70 juta sih aku ngga sanggup. 2019 aku juga masih sendiri, belum ada PT makanya ngga paham," ungkapnya saat itu.
Gegara cuitannya tersebut, Babe Cabita kemudian diundang bersama para influencer lainnya untuk berdiskusi lebih lanjut dan diminta memberi masukan kepada Kemenkeu.