One Way Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang Hingga Selasa Siang Ini, Ini Alasan Korlantas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 April 2024 | 07:05 WIB
One Way Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang Hingga Selasa Siang Ini, Ini Alasan Korlantas
Ilustrasi one way di jalan tol. [ANTARA/IC Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperpanjang pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Selasa (9/4/2024) siang nanti.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan one way diberlakukan hinggan Selasa (9/4) siang ini atau pukul 12.00 WIB.

"Korlantas perpanjang one way dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung sampai dengan 9 April pukul 12.00 WIB," kata Raden dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Rute One Way Jalan Tol saat Mudik dan Balik Lebaran 2024

Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas one way dapat dihentikan apabila pada periode tersebut kondisi lalu lintas dari traffic counting berada di bawah parameter.

Selain itu, kondisi ini juga diikuti dengan pantauan CCTV dan laporan petugas di lapangan selama tiga jam berturut-turut.

Raden mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi petugas di lapangan.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap dan One Way Pemudik di Jalur Puncak, Simak Selengkapnya di Sini

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memperpanjang masa penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (8/4) pukul 24.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan.

Adapun sistem rekayasa lalu lintas yang mulai berlaku Jumat (5/4) malam itu akan dihentikan pada Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan alasan pihaknya memperpanjang penerapan one way melebihi jadwal yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) karena adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol dari barat ke arah timur Pulau Jawa. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI