"Waduh malah membahayakan yg bersabgkutan dan pwngguna jalan tol yg lain Kok ngga diderek pake mobil derek? SOP penyelenggara jalan tol spt apa kalo ada mobil mogok di jaan tol? @PTJASAMARGA @DivHumas_Polri" komentar salah satu netizen.
"Wow....stut motor aja pegelnya minta ampun apalagi ini.....sehat slalu ya pak pol.." ungkap akun lain.
Stut Motor Tak Kena Tilang
Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya sempat buka suara perihal aksi stut kendaraan mogok bisa kena tilang.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor, malah polisi wajib membantunya.
“Nggak ada (tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya pada 2022.
Sambodo mengatakan, stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.
Baca Juga: Beri Kemudahan Pemudik, Serambi My Pertamina Hadir di 6 Rest Area Tol
Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.