Suara.com - Nama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep santer dikabarkan maju di Pilkada Solo 2024 mendatang.
Meski rumor itu sudah ditepis petinggi PSI, namun putra bungsu Presiden Jokowi itu dianggap banyak pihak memiliki kapasitas untuk menjadi suksesor sang kakak, Gibran Rakabuming Raka.
Jika mengacu syarat menuju Pilkada, Kaesang Pangarep diketahui sudah memenuhi syarat untuk usia, dibanding maju Pilgub.
Baca Juga:
Gibran Kaget Sosok Kesayangan Mendadak Hamil: Padahal di Rumah Cewek Semua!
Ekspresi Jokowi Saat Timnas Indonesia Cetak Gol Jadi Sorotan: Gemes Banget!
"Untuk batas calon, sesuai PKPU wali kota usia 25 tahun paling muda," kata Ketua Penjaringan DPC PDIP Solo untuk Pilkada Solo Paulus Haryoto di Solo, Senin (8/4/2024).
Seperti diketahui, DPC PDIP Kota Solo mulai melakukan penjaringan bakal calon wali kota Solo dan bakal calon wakil wali kota Solo untuk Pilkada Solo 2024.
Pendaftaran dibuka mulai, 9 April 2024 hingga 24 Mei 2024 nanti. Tidak di internal partai, dari eksternal partai diperbolehkan boleh mendaftar.
Baca Juga: Tutup Peluang Usung Bobby Nasution di Pilkada Sumut, PDIP Siapkan Lawan Tanding Sepadan
Baca Juga:
Sebut Semua Berteman Usai Ditawari Gibran Masuk Pemerintahan, Ganjar Melunak?
Gibran Akui Petinggi dari PDIP Sudah Beri Ucapan Selamat: Tapi Mereka Malu-malu
Untuk syarat pendaftaran, lanjut dia, kalau dari internal harus punya KTA PDIP. Kalau dari eksternal atau partai lain, tentu kalau keberatan ber KTA PDIP maka harus mengisi blangko sesuai yang disiapkan oleh panitia.
Paulus menyakini terkait dengan penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari PDIP ini pasti dinamika akan menjadi lebih menarik.
Kalau sampai deadline tidak ada yang mendaftar nanti keputusan akan diambil alih oleh DPP PDIP langsung.
"Jadi tim kami hanya menjaring, mau ada satu, dua, 25 atau tidak ada pun kami bungkus dan laporkan ke DPP. Rekomendasi tetap nanti dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri," jelas dia.