Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 16:38 WIB
Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri
Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujar Ipi.

Sementara kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat turut diminta melakukan langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

"Dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," ujar Ipi.

Katanya, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, masyarakat diminta untuk segera melapor ke KPK.

Sementara, kata Ipi, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang sudah terlanjur menerima pemberian, diminta untuk segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," ujar Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI