Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 16:38 WIB
Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri
Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyelenggara negara atua penjabat negara menolak segala pemberian atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan pada momen Hari Raya Idulfitri 2024.

Juru Bicara Bidang Penegahan KPK Ipi Maryati menyatakan, peringatan disampaikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," kata Ipi lewat keterangannya dikutip Senin (8/4/2024).

Baca Juga:

Buka Kunjungan Rutan Saat Lebaran, KPK Minta Keluarga Tersangka Lapor Jika Alami Pemerasan

Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran Di MK, Pimpinan KPK Biasa Saja

Ipi mengingatkan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD  diimbau KPK untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ipi menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Baca Juga: Lebaran Duluan, MUI Sebut Ajaran Jemaah Aolia Menyimpang: Tak Sesuai Syariat Islam!

Baca Juga:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI