Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada keluarga tahanan korupsi segera melapor, jika mendapatkan aksi pemerasan saat melakukan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Seperti perayaan sebelumnya, KPK memberikan kesempatan bagi keluarga tersangka untuk berkunjung merayakan lebaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/4/2024).
Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Penyidikan Baru, Eddy Hiariej Tersangka Lagi?
Pengaduan masyarakat KPK dapat diakses melalui nomor telepon( 021) 25578300, call center 198, laman: https://kws.kpk.go,id, email: [email protected] dan melalui WhatsApp : 0811959575.
Ali menegaskan seluruh petugas rutan KPK tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.
"Baik uang, barang dan/atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan," katanya.
Baca Juga: KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi
Adapun jadwal kunjungan bagi keluarga tahanan, dapat dilaksanakan pada Rabu (10/4) dan Kamis (11/4) dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
"Sedangkan untuk jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB," Ali menambahkan.