Selain empat tersangka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp34,9 juta, 7.800 pil ekstasi siap edar, 1,3 juta butir bahan baku ekstasi, alat cetak, hingga sejumlah bahan kimia.

"Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkat mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor dan diimpornya dari China langsung," beber Mukti.
Dikendalikan dari Thailand
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menggerebek sebuah pabrik ekstasi yang dikendalikan gembong narkoba Fredy Pratama dari Thailand di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (4/4/2024).
Mukti saat itu menyebut penggerebekan dilakukan pada pagi hari. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa Fredy Pratama menurutnya mengendalikan para tersangka untuk mengelola pabrik ekstasi ini melalui BBM.
"Dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).