Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam yang tergolong mampu. Penyerahan zakat fitrah dilakukan saat bulan ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau uang, bagi semua kalangan baik anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha' atau dibulatkan menjadi 2,5 kg lebih atau 3,5 liter beras terbaik.
Seperti yang dijelaskan oleh ustaz Adi Hidayat dikutip dalam unggahan akun TikTok akun @muhamad_dim.
"Zakat fitri itu dikeluarkan ukurannya satu sha', satu sha' itu kisaran dua setengah sampai kurang lebih 3 kg baik itu untuk hamba sahaya ataupun merdeka baik laki-laki atau perempuan juga termasuk anak kecil apalagi orang dewasa," ucap Ustaz Adi.
"Dan disampaikan pada orang-orang yang memerlukan dari kalangan fakir dan miskin," katanya kagi.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan batas pemberian zakat Fitrah ialah setelah shalat fajar namun sebelum sholat Ied.
"Batas paling maksimalnya nanti adalah setelah shalat fajar sebelum sholat ied, kalau dikeluarkan setelah sholat ied maka nilainya tidak menjadi zakat fitrah tapi berubah jadi sodakoh," ungkap ustaz adi,
Dijelaskan oleh Ustaz Adi ketentuan dan arti Zakat Fitrah ini terdapat pada beberapa hadits, diantaranya adalah riwayat Al bukhari dan riwayat Muslim.
"Kalimat ini (zakat fitri) kita bisa temukan di antara hadits riwayat Al bukhari nomor 15-03 riwayat sahabat Ibnu Umar. Ditemukan juga di hadits riwayat Muslim nomor 984 disampaikan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ia mengungkapkan zakat fitrah memiliki arti sebagai makanan yang menunjukkan berakhirnya bulan ramadhan.