Kembali Beroperasi Usai Dicabut Izinnya, Kafe Kloud Senopati Klaim Ikuti Prosedur

Minggu, 07 April 2024 | 20:09 WIB
Kembali Beroperasi Usai Dicabut Izinnya, Kafe Kloud Senopati Klaim Ikuti Prosedur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tetapi karena persepsi publik, kita ikuti. Yasudah kita ganti nama dari Kloud sky dining & lounge kita ubah menjadi Kloud Senopati," tambahnya memungkasi.

Baca Juga:

Sudah Dicabut Izin Usahanya Kafe Kloud Senopati Beroperasi Lagi, Satpol PP DKI Bilang Begini

Sebelumnya, Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan kembali beroperasi belakangan ini. Padahal, restoran dan bar itu sudah dicabut izin usahanya dan sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara permanen lantaran ada temuan kasus narkoba.

Berdasarkan unggahan di akun instagram @kloud.senopati, terlihat bar itu mulai menawarkan penjualan minuman keras alias miras sejak 5 Februari 2024 lalu. Selama bulan Ramadan ini, Kloud juga memberikan penawaran paket buka puasa.

Padahal, setelah digrebek kepolisian, unggahan terakhir Kloud pada 30 Oktober 2023.

Ditanya soal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin tak mau komentar banyak. Sebab, menurutnya urusan beroperasinya lagi Kloud bukan urusan Satpol PP.

"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi instansi yang lebih berkompeten," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Arifin menjelaskan, pihaknya melakukan penyegelan atas rekomendasi dari pigak terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Baca Juga: Bakal Rajin Patroli Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Targetkan Pedagang Petasan dan Miras

"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," ucap Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI