Kembali Beroperasi Usai Dicabut Izinnya, Kafe Kloud Senopati Klaim Ikuti Prosedur

Minggu, 07 April 2024 | 20:09 WIB
Kembali Beroperasi Usai Dicabut Izinnya, Kafe Kloud Senopati Klaim Ikuti Prosedur
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen Kloud Senopati mengakui usahanya itu kembali beroperasi kembali usai dicabut izinnya setelah bermasalah lantaran adanya temuan kasus narkoba. Namun, operasional kafe dan bar itu dinyatakan sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

Kuasa hukum Kloud Senopati, Sergio Imanuel mengatakan, pihaknya sudah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:

Ada Temuan Narkoba, Pemprov DKI Pertimbangkan Cabut Izin Kafe KLOUD Sky Dining Senopati

Selain itu, manajemen juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kita sudah melalui prosedur-prosedur yang sudah ditentukan sama dinas terkait, sama Pemprov DKI," ujar Sergio kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).

Sergio mengatakan, pihaknya kini juga sudah menggunakan perusahaan berbeda dari yang sebelumnya PT Belok Kiri Jalan Terus menjadi PT Mahadarma Sinergi Investama untuk mengoperasikan Kloud.

"Dari izin, kami sudah urus ulang. Semua dari izin usaha, lalu SKPL sampai izin minuman beralkohol kita sudah urus semua," ucap Sergio.

Begitu juga dengan nama kafe yang awalnya bernama Kloud Sky Dining & Lounge kini diganti menjadi Kloud Senopati.

Baca Juga: Bakal Rajin Patroli Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Targetkan Pedagang Petasan dan Miras

"Penggantian nama pun yang saya mau luruskan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan kita harus mengganti nama. Di pergub itu cuma meminta PT dicabut izinnya. Jadi izin usaha PT bukan merek dagang," kata Sergio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI