Suara.com - Manajemen Kloud Senopati mengakui usahanya itu kembali beroperasi kembali usai dicabut izinnya setelah bermasalah lantaran adanya temuan kasus narkoba. Namun, operasional kafe dan bar itu dinyatakan sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Kloud Senopati, Sergio Imanuel mengatakan, pihaknya sudah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga:
Ada Temuan Narkoba, Pemprov DKI Pertimbangkan Cabut Izin Kafe KLOUD Sky Dining Senopati
Baca Juga: Bakal Rajin Patroli Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Targetkan Pedagang Petasan dan Miras
Selain itu, manajemen juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kita sudah melalui prosedur-prosedur yang sudah ditentukan sama dinas terkait, sama Pemprov DKI," ujar Sergio kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).
Sergio mengatakan, pihaknya kini juga sudah menggunakan perusahaan berbeda dari yang sebelumnya PT Belok Kiri Jalan Terus menjadi PT Mahadarma Sinergi Investama untuk mengoperasikan Kloud.
"Dari izin, kami sudah urus ulang. Semua dari izin usaha, lalu SKPL sampai izin minuman beralkohol kita sudah urus semua," ucap Sergio.
Begitu juga dengan nama kafe yang awalnya bernama Kloud Sky Dining & Lounge kini diganti menjadi Kloud Senopati.
Baca Juga: Lagi Mangkal di Pinggir Jalan, 3 Kupu-kupu Malam Digaruk Satpol PP Jakbar
"Penggantian nama pun yang saya mau luruskan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan kita harus mengganti nama. Di pergub itu cuma meminta PT dicabut izinnya. Jadi izin usaha PT bukan merek dagang," kata Sergio.
"Tetapi karena persepsi publik, kita ikuti. Yasudah kita ganti nama dari Kloud sky dining & lounge kita ubah menjadi Kloud Senopati," tambahnya memungkasi.
Baca Juga:
Sudah Dicabut Izin Usahanya Kafe Kloud Senopati Beroperasi Lagi, Satpol PP DKI Bilang Begini
Sebelumnya, Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan kembali beroperasi belakangan ini. Padahal, restoran dan bar itu sudah dicabut izin usahanya dan sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara permanen lantaran ada temuan kasus narkoba.
Berdasarkan unggahan di akun instagram @kloud.senopati, terlihat bar itu mulai menawarkan penjualan minuman keras alias miras sejak 5 Februari 2024 lalu. Selama bulan Ramadan ini, Kloud juga memberikan penawaran paket buka puasa.
Padahal, setelah digrebek kepolisian, unggahan terakhir Kloud pada 30 Oktober 2023.
Ditanya soal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin tak mau komentar banyak. Sebab, menurutnya urusan beroperasinya lagi Kloud bukan urusan Satpol PP.
"Ketika akan dicabut atau akan beroperasi kembali tentu bukan lagi (urusan) di Satpol PP, tapi instansi yang lebih berkompeten," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Arifin menjelaskan, pihaknya melakukan penyegelan atas rekomendasi dari pigak terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Untuk diskotik, lagi-lagi Satpol PP melakukan penindakan atas rekomendasi dari dinas terkait," ucap Arifin.
Karena itu, apabila tak ada arahan dari Disparekraf DKI, maka pihak Satpol PP tak mengambil tindakan lebih jauh.
"Kalau Satpol PP ketika diminta untuk melakukan penindakan karena pengawasannya ada di dinas lain baru kita lakukan penindakan," jelasnya memungkasi.