Suara.com - Sebanyak 1.031 pengendara mobil tercatat melanggar aturan ganjil-genap atau gage di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung pada masa mudik Lebaran 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ini berdasar data yang terekam kamera elektronik traffic law enforcement atau e-TLE pada 5 dan 6 April 2024.
Baca Juga:
Jadwal One Way Mudik 2024 Sampai Kapan? Ini Tanggal Berlaku dan Ruas Tol Lokasinya
Baca Juga: Ganggu Perjalanan Mudik, Truk Obesitas Bakal Ditindak di Jalan Tol Jakarta-Merak
Rinciannya, 5 April terdapat 608 pelanggaran dan 6 April sebanyak 423 pelanggaran.
"Pertama 608 kendaraan, hari kedua 423. Hari ketiganya (7 April 2024) selesai nanti pukul 24.00," kata Latif kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).
Menurut Latif, pihaknya telah mengirim surat tilang kepada ribuan pelanggar tersebut. Surat tilang juga dilengkapi bukti foto tangkapan kamera e-TLE.
"Sudah terkirim surat konfirmasi tilang," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi Saat One Way di Jalan Tol Palikanci, 1 Orang Meninggal
Catat! Ini Jadwal dan Rute One Way Jalan Tol saat Mudik dan Balik Lebaran 2024
Sebagaimana diketahui Polri menerapkan sistem ganjil-genap selama masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri pada 5 hingga 16 April 2024. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan ini dimulai dari KM 0 Jakarta-Tangerang hingga KM 141 Tol Kalikangkung.
Berikut jadwal ganjil-genap selama masa mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2024:
Arus Mudik:
5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
9 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
Arus Balik:
12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
13 April 2024 pukil 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
14 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.