Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengkritik kualitas ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hasyim menyampaikan hal ini usai sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK pada Jumat (5/3/2024).
"Hakim-hakim, menurut pemahaman kami, tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan bahwa ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," ujar Hasyim.
Rangkaian sidang mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli, ditutup dengan mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/6).
Baca Juga: Dihina Tak Lebih Pintar dari Anjing, Gibran Ucap Makasih, Publik: Bro Lawan Dong!
Keempat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, kompak menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak terkait dengan Pemilu 2024.
Keterangan tersebut menjawab berbagai dugaan terkait politisasi bansos pada Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dilontarkan oleh para pemohon PHPU pilpres, baik calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sementara itu, DKPP menegaskan pihaknya tidak pernah memberhentikan penyelenggara pemilu, meski telah memberikan sanksi peringatan keras berkali-kali, lantaran pihaknya fokus pada pelanggaran etik yang diadukan.
Dengan demikian, pada pemilu kali ini, derajat pelanggaran yang diadukan kepada DKPP serta bukti yang ditemukan oleh pihak yang mengadukan, belum cukup kuat untuk memberhentikan penyelenggara pemilu.
Adapun pemberian sanksi peringatan keras sempat beberapa kali diberikan DKPP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai melanggar etik.
Baca Juga: Puan Maharani Tak Beri Arah Jelas soal Hak Angket, Sudah Deal dengan Prabowo?
Usai sidang PHPU rampung, MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Sabtu (6/4), yang akan menentukan putusan dari seluruh proses PHPU, termasuk penyampaian kesimpulan.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan pada PHPU Pilpres 2024 hingga 16 April 2024, seiring dengan banyaknya dinamika yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
Dalam RPH, delapan hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024 akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU tersebut.
Jubir MK Fajar Laksono menegaskan MK terus mengedepankan asas independensi dan imparsial, terutama dalam PHPU. Bagi MK, penyelesaian perkara PHPU menjadi momentum baik untuk memulihkan kepercayaan publik.
Independensi lembaga peradilan diartikan bahwa lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh lembaga atau kepentingan apapun. Sementara peradilan dan hakim bersikap imparsial bermakna bahwa dalam memeriksa perkara, hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Komitmen MK jelas, berapapun perkara yang masuk, MK siap untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan catatan MK, jumlah permohonan PHPU Pemilu 2024 mencapai 286, namun angka tersebut belum mencerminkan jumlah perkara karena permohonan yang diajukan masih akan diverifikasi terlebih dahulu oleh internal MK, sebelum diregistrasi.
Jika dibandingkan dengan jumlah permohonan PHPU Pemilu 2019 yang sebanyak 340, angka permohonan PHPU pada 2024 menurun. Akan tetapi jika angka permohonan PHPU Pemilu 2024 nantinya mencerminkan jumlah perkara, angka tersebut meningkat lantaran jumlah perkara pada Pemilu 2019 hanya mencapai 262.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan seluruh permohonan yang masuk ke MK semuanya diregistrasi, sehingga jumlah permohonan dan perkara PHPU Pemilu 2024 berada pada angka yang sama persis.
Saat ini MK sedang mengolah seluruh data permohonan PHPU yang diterima, terutama gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang tercatat mendominasi pelaporan. Sejumlah skenario manajemen penanganan perkara terus dilakukan MK untuk memastikan penyelesaian perkara lancar, sesuai dengan ketentuan.
Kendati demikian, dalam praktiknya, MK selalu dan mampu menyelesaikan perkara PHPU dalam 30 hari kerja, sesuai ketentuan.