Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyebut partainya tidak akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) demi mengejar jabatan Ketua DPR RI.
"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apa pun," ucap Airlangga kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/3/2024).
Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa Golkar akan tetap mengikuti MD3 yang ada dan akan fokus dengan Pilkada 2024 yang akan datang.
"Kita tidak mengincar jabatan. Kita mengikuti MD3 dan bagi Partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," kata Airlangga.
Baca Juga: Bobby Nasution Akui Akan Gabung Golkar dan Maju Pilgub Sumut 2024
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD atau UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 - 2024 untuk direvisi. Hal itu seperti tercantum dalam situs resmi milik DPR RI.
Berdasarkan situs DPR RI www.dpr.go.id/uu/prolegnas terpampang UU MD3 masuk dalam kategori prolegnas prioritas. Dalam situs tercantum RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang MD3 dengan nomor urut 15 prolegnas prioritas.
Hal ini menjadi sorotan di tengah isu revisi Undang-Undang MD3 muncul usai Pileg 2024 terutama yang menyoal soal kursi Ketua DPR RI. Ramainya hal itu, diperbincangkan usai PDIP dan Golkar menduduki urutan teratas hasil Pileg.