Perbuatan sadis Wen membuatnya dikenakan Pasal 340 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementarar itu, pengakuan dari Kepala Lingkungan XIII, Maisal Putra mengatakan bahwa selama ini pelaku dikenal pecandu narkoba jenis sabu-sabu dan kerap meresahkan warga sekitar.
"Di sini agak mengesalkan bagi masyarakat kita, dia tidak mengganggu, cuma dia jangan ditegur, marah," ucapnya.
Kasus pembunuhan terhadap ibu oleh anak kandung ini membuat geger warganet di platform media sosial. Para pengguna akun X begitu geram dengan perbuatan pelaku yang juga tidak menyesali membunuh ibu kandungnya.
"yang depresi dia yang di bunuh ibunya, pantes dia cerai ama istrinya pasti istrinya juga gatahan hidup sama dia. dari pengakuannya juga kayak gaada rasa bersalah sama sekali, padahal itu ibunya yang ngelahirin dia," tulis pengguna akun X.
"Anak nya ga mikir apa dari mana di lahir? Ibunya besarin anak supaya ada yang diajak pas dia tua. Ni anaknya malah ngebunuh ibu nya karena depresi, haduhh," sambung akun lainnya.