Dunia Bangkit Bersama, Ramai-ramai Seret Israel Ke Mahkamah Internasional Terkait Genosida Di Gaza

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 06 April 2024 | 12:29 WIB
Dunia Bangkit Bersama, Ramai-ramai Seret Israel Ke Mahkamah Internasional Terkait Genosida Di Gaza
Tembok perbatasan terlihat saat warga Palestina di Kamp Pengungsi Aida menjalani kesehariannya dalam ketakutan akibat serangan pasukan Israel dan pemukim Yahudi di Betlehem, Tepi Barat pada 07 Desember 2023. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza, kata badan kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu.

Pada Kamis (4/4/2024), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.

“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.

Baca Juga: Serangan Israel Tewaskan 24 Ribu Lebih Perempuan dan Anak-anak Palestina

Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.

Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.

Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.

Baca Juga: Boikot di Indonesia Sukses, McDonald's Ambil Alih Semua Restorannya di Israel dari Perusahaan Lokal

ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.

Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.

Pada awal Maret, Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.

Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan. (Sumber: Antara/Sputnik)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI