KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi

Sabtu, 06 April 2024 | 10:11 WIB
KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa diintimidasi terkait kasus Harun Masiku. [ANTARA Foto/Aditya Pradana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekjen PDIP yang merasa diintimidasi lewat kasus mantan kadernya Harun Masiku yang sampai saat ini menjadi buronan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Hasto untuk melapor kepada aparat penegak hukum, jika benar merasa diintimidasi.

"Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum," kata Ali dikutip, Sabtu (6/7/2024).

Ali kemudian meminta untuk memberitahu keberadaan Harun Masiku, jika Hasto memiliki informasi.

Baca Juga: Hasto PDIP: Harun Masiku Sebenarnya Korban

"Kami berharap bila yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini," ujarnya.

"Sehingga dapat kami tangkap, dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya," Ali menambahkan.

Ali juga mengingatkan Hasto untuk tidak membangun opini yang tidak benar.

"Jadi kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut," tegas Ali.

Pada sejumlah pemberitaan Hasto mengaku mengalami intimidasi, salah satunya lewat kasus Harun Masiku. Pengakuan intimidasi ini juga sempat disampaikan pada 18 Maret 2023.

Baca Juga: Sebut Harun Masiku Korban, KPK Tepis Tudingan Hasto PDIP: Tak Benar, Tidak Ada Fakta Hukum soal Itu! 

"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," katanya saat itu.

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Belakangan Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI