Terungkap Alasan Ketua KPU Tak Pernah Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-kali

Jum'at, 05 April 2024 | 18:44 WIB
Terungkap Alasan Ketua KPU Tak Pernah Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-kali
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito. [Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjelaskan alasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak pernah mendapatkan sanksi pemecatan meski sudah berkali-kali melanggar etik.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/3/2024).

Di depan Majelis Hakim Konstitusi, Heddy menyebut KPU sejatinya mempunyai waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan dari DKPP.

Selama ini, Heddy mengatakan Anggota KPU yang melanggar etik selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam jatah waktu tersebut.

Baca Juga: Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi

"Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan," kata Heddy di ruang sidang MK.

Selain itu, Heddy mengklaim DKPP dalam memeriksa perkara selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan. Dia mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman, atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti bukti yang terungkap di persidangan," kata dia.

"Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," katanya menambahkan.

Sebelumnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP untuk 'membuang' seluruh Anggota KPU jika masih melanggar etik.

Baca Juga: Ketua DKPP Di Sidang Sengketa Pilpres: Perkara Paling Banyak Di Luar Tahapan Pemilu Itu Masalah Asusila

Hal itu disampaikan Arief ketika mendengarkan keterangan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Arief awalnya bertanya tentang pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Anggota KPU. Heddy menjawab bahwa DKPP pernah memberikan teguran keras.

"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?,” tanya Arief kepada Heddy di ruang sidang MK, Jumat.

“Peringatan keras,” jawab Heddy.

Arief menegaskan semestinya DKPP memberikan bisa lebih tegas dalam memberika hukuman dan tidak hanya berupa peringatan.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai nggak selesai-selesai itu,“ jelaa Arief.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, Ketua KPU Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali. Pada April 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena kasus yang dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya, Hasyim pernah diberi peringatan keras karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dalam hal ini, KPU dianggap harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Anehnya, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Akhirnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Untuk diketahui, sanksi tersebut pula yang turut dibawa-bawa dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI