Ketua KPU Sebut Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas, Bikin Hakim Tak Tertarik

Jum'at, 05 April 2024 | 18:35 WIB
Ketua KPU Sebut Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Berkualitas, Bikin Hakim Tak Tertarik
Ketua KPU RI Hasyim Asyari membeberkan rencana tes kesehatan bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai pendaftaran Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menganggap para saksi yang dihadirkan para pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Saksi yang dimaksud tidak berkualitas lantaran menilai majelis hakim tidak tertarik memeriksa para saksi.

Hal itu disampaikan Hasyim usai Majelis Hakim Konstitusi merampungkan sidang pemeriksaan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa majelis hakim nantinya hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan asumsi yang beredar di luar sidang.

Baca Juga: Beberapa Kali Beri Peringatan Keras kepada KPU Tanpa Pemberhentian, DKPP Beri Penjelasan Ini

Sebagai alat bukti, kata dia, KPU menyerahkan formulir D hasil dari 7.277 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 38 provinsi.

"Kami berikan Keterangan apakah ada selisih (perolehan suara) atau tidak, apakah ada keterangan keberatan atau tidak, ada tanda tangan oleh masing-masing saksi atau tidak. Ini sebagai cara kami untuk berbicara dalam persidangan," tutur Hasyim.

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

"Sekali lagi, yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan," tandas Hasyim.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Baca Juga: Geregetan! Hakim MK Desak DKPP 'Buang' Ketua KPU jika Langgar Etik Lagi

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI