Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, Ketua KPU Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali. Pada April 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena kasus yang dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.
Baca Juga:
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!
Pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, Hasyim pernah diberi peringatan keras karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam hal ini, KPU dianggap harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Anehnya, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Akhirnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
Untuk diketahui, sanksi tersebut pula yang turut dibawa-bawa dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca Juga: Blak-blakan di MK, Menko Airlangga dan Muhadjir Ungkap Sumber Dana Bansos Jokowi