"Ditambah kewenangannya, diperkuat lagi KPK. Khususnya KPK dikembalikan ke Undang-Undang lama itu harus," katanya.
"Karena apa? Pimpinan KPK harus menyidik dan menuntut supaya tidak tergantung kepada polisi dan kejaksaan itu harus itu. berbagai kewenangan yang lain harus dikembalikan minimal ke Undang-Undang yang lama," sambungnya.