Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!

Jum'at, 05 April 2024 | 16:32 WIB
Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ditambah kewenangannya, diperkuat lagi KPK. Khususnya KPK dikembalikan ke Undang-Undang lama itu harus," katanya.

"Karena apa? Pimpinan KPK harus menyidik dan menuntut supaya tidak tergantung kepada polisi dan kejaksaan itu harus itu. berbagai kewenangan yang lain harus dikembalikan minimal ke Undang-Undang yang lama," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI