Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!

Jum'at, 05 April 2024 | 16:32 WIB
Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Boyamin menegaskan menolak hal tersebut terjadi.

Dia menegaskan jika hal tersebut terjadi akan mempengaruhi kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga:

Muncul Isu Peleburan KPK Dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Grand Design Penghancuran

Baca Juga: Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

"Secara prinsip saya tidak setuju KPK digabung dengan Ombudsman, karena kewenangan tugas dan fungsi, itu berbeda. Justru kalau digabung nanti, fungsi kewenangan itu menjadi rancu, bias, kabur. Dan kemudian malah tidak akan bermanfaat untuk kebaikan bangsa dan pemberantasan korupsi," kata Boyamin dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

KPK yang berdiri sendiri dan memiliki kewenangan menangani kasus korupsi sudah tepat.

gedung kpk (Antara)
gedung kpk (Antara)

"Kita kan zaman modern itu semakin spesialis, semakin khusus itu kan bagus, mala kalau digabung-gabungkan  mala tidak efisien, malah tidak profesional," kata Boyamin.

Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

Boyamin menilai, daripada melebur KPK dan Ombudsman, lebih baik  memperkuat kewenangan kedua lembaga tersebut.

"Ditambah kewenangannya, diperkuat lagi KPK. Khususnya KPK dikembalikan ke Undang-Undang lama itu harus," katanya.

"Karena apa? Pimpinan KPK harus menyidik dan menuntut supaya tidak tergantung kepada polisi dan kejaksaan itu harus itu. berbagai kewenangan yang lain harus dikembalikan minimal ke Undang-Undang yang lama," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI