Suara.com - Menteri Keuangan, Srimulyani hadir untuk memberikan keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Srimulyani menjelaskan bagaimana APBN menjadi sarana gotong royong anak bangsa. Dirinya percaya, melalui forum di mahkamah konstitusi ini menjadi salah satu cara merawat nalar publik.
"Melalui bansos dan jaminan sosial, negara hadir menjalankan mandat merawat kehidupan bersama yang diharapkan menuju kesejahteraan yang berkeadilan," jelasnya.
Srimulyani juga menjelaskan bahwa penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Blak-blakan di MK, Menko Airlangga dan Muhadjir Ungkap Sumber Dana Bansos Jokowi
Dengan demikian, dirinya memastikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 01 dan 03 bahwa dana Bansos digunakan untuk pemenangan paslon 02 adalah tidak benar.
"Dapat kami pastikan, penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024," tegas Srimulyani.
"APBN adalah alat penting bagi semua generasi bangsa, baik generasi hari ini maupun generasi yang akan datang di dalam mencapai cita-cita bersama yaitu terwujudnya negeri yang damai, adil, makmur dan sejahtera," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo, menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 itu tidak menentang kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah.
“Mas Anies dan Gus Imin bukan tidak suka dengan bansos, tapi menentang kebijakan tentang bansos yang sudah berjalan dari tahun ke tahun,” kata Heru mengutip Antara, Jumat.
Baca Juga: Tak Pernah Ikut Jokowi Bagi-bagi Bansos, Ini Penjelasan Mensos Risma di Sidang Sengketa Pilpres
Adapun hal yang dipersalahkan oleh Anies dan Muhaimin, kata Heru, adalah bansos yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.
“Tadi terungkap pertanyaan kenapa Januari-Februari anggarannya melonjak dan hanya beberapa daerah tertentu? Pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim itu merupakan refleksi dari apa yang kami dalilkan dalam permohonan,” ujarnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis (4/4), Majelis Hakim MK meminta keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju terkait bansos.
Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.