Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan alasannya tidak pernah ikut Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat membagi-bagikan bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Risma saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Risma menjelaskan bahwa dia kerap turun ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat ketika menemukan adanya perselisihan.
"Jadi, kalau ada perselisihan, baru saya turun. Jadi kalau saya turun, yang mungkin bapak (Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh) tanya itu, memang orangnya harus saya tolong," kata Risma di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
"Misalkan, kemarin saya temukan ada anak yatim nggak ada orang tuanya. Rumahnya di jurang, itu saya masuk harus jalan kaki 1 kilo gitu. Itu nggak ada orang tuanya. Saya harus rayu dia. 'Maukah kamu ikut di tempat kami?'," lanjut dia.
Selain itu, Risma juga mengaku turun ke lapangan saat menangani perselisihan lain seperti anak korban pemerkosaan yang membutuhkan bantuannya.
"Kadang diperkosa bapaknya gitu kan. Kemudian ibunya bingung kadang anaknya disuruh nggak boleh ngaku sehingga kemudian, kenapa anaknya nggak boleh ngaku karena ketakutan nggak bisa makan. Itulah yang harus saya yakinkan bahwa dia dijamin oleh negara," tandas Risma.
Diberitakan sebelumnya, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Keempat menteri yang dihadirkan yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Pesan Jokowi Ke KSAU Baru: Angkatan Udara Harus Kuat, Tapi Bukan Ingin Perang
Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.