Menko PMK Muhadjir Effendy Beberkan Alasan Jokowi Sering Kunker Ke Jateng Jelang Pilpres 2024

Jum'at, 05 April 2024 | 14:25 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy Beberkan Alasan Jokowi Sering Kunker Ke Jateng Jelang Pilpres 2024
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan mengenai intensitas kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Jawa Tengah sebagaimana yang ditanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Penjelasan itu disampaikan Muhadjir pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

“Kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh Presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek stategis nasional yang diberikan ke daerah itu,” kata Muhadjir di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Menurut dia, Jokowi memang sudah lama sering melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah. Namun, dia menyebut kunjungan itu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakannya sampai kepada rakyat.

“tujuannya untuk memastikan bahwa kebijakan beliau memang landed, memang terdeliver di lapangan,” kata Muhadjir.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa Jokowi ingin memastikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) benar-benar direalisasikan hingga ke tingkat daerah.

Untuk itu, Muhadjir mengatakan Jokowi tidak hanya berkunjung pada satu titik tiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.

“Taruhlah beliau berkunjung 100 titik, kemudian beliau akan membagikan PKH. PKH itu 10 juta keluarga penerima manfaat. Kalau 40 titik itu taruhlah 20 ribu satu titik, berapa? Kan ada 800 ribu. Masa 800 ribu kunjungan beliau bisa memengaruhi seluruh Indonesia?” ujar Muhadjir.

“Saya belum memiliki angkat-angka yang jelas, tapi begini, sepanjang yang saya tahu, bapak presiden kalau berkunjung ke lapangan itu tidak hanya satu titik, bisa sampai lima titik ,” tambahnya.

Diketahui, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI