Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan intensitas kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jawa Tengah pada masa kampanye. Hal itu disampaikan Saldi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang sengketa hasil Pilpres 2024.
“Apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain?” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
“Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya,” tambah dia.
Baca Juga:
Baca Juga: Jokowi Beri Arahan Khusus ke 4 Menteri di Sidang MK? Begini Kata Menko Airlangga
Jokowi Beri Arahan Khusus ke 4 Menteri di Sidang MK? Begini Kata Menko Airlangga
Arief Hidayat Sebut MK Kurang Elok Panggil Jokowi: Presiden Simbol Negara, Harus Kita Junjung Tinggi
Selain itu, Saldi juga mempertanyakan alokasi dana yang dianggarkan untuk kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada masa kampanye yang dilakukan Jokowi.
“Masih berkaitan dengan peta ini, kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan presiden itu yang dari mana saja?” tandas Saldi.
Empat Menteri Bersaksi di MK
Baca Juga: Jabatan KSAU Digantikan Tonny Harjono, Begini Kata Marsekal Fadjar Prasetyo
Sebelumnya diberitakan, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.
Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.
Baca Juga:
4 Menteri Kabinet Bersaksi di MK, Hakim Arief Hidayat Ungkit soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres
Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Empat Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK
"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tandas Suhartoyo.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.